Diduga Solar Subsidi Ditimbun di Kuranji Padang Lalu Dikirim ke Pasaman Barat, Inisial A dan Oknum R Disorot - PIKIRAN RAKYAT

Jumat, 06 Maret 2026

Diduga Solar Subsidi Ditimbun di Kuranji Padang Lalu Dikirim ke Pasaman Barat, Inisial A dan Oknum R Disorot

 

PADANG | Dugaan praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar kembali mencuat di Kota Padang. Kali ini aktivitas tersebut diduga terjadi di kawasan Jalan Aru Gunung Sarik No 2 RT 03 RW 06, Kelurahan Gunung Sarik, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, Sumatera Barat. Dari informasi yang dihimpun di lapangan, lokasi tersebut diduga dijadikan tempat penampungan sementara BBM jenis Solar sebelum dikirim ke daerah lain.

Berdasarkan dokumentasi yang diperoleh pada Jumat 06 Maret 2026 sekitar pukul 16.38 WIB, terlihat sebuah rumah dan akses jalan menuju bangunan yang berada di bagian dalam. Jalur tersebut diduga menjadi akses keluar masuk kendaraan yang membawa BBM bersubsidi jenis Solar. Arah panah pada foto menunjukkan jalur yang diduga sering dilalui kendaraan pengangkut BBM menuju lokasi penampungan.

Selain itu, dokumentasi lain yang diambil pada Kamis 05 Maret 2026 sekitar pukul 22.37 WIB di kawasan Jalan Lapau Manggis No 29 Kota Padang, memperlihatkan sebuah kendaraan yang diduga digunakan untuk aktivitas pengangkutan BBM. Mobil tersebut terlihat berada di lokasi yang cukup tertutup pada malam hari, memunculkan dugaan aktivitas pengangkutan BBM dilakukan secara diam-diam.

Informasi yang berkembang di tengah masyarakat menyebutkan bahwa aktivitas tersebut diduga melibatkan seorang warga sipil berinisial A (39) yang disebut-sebut mengendalikan kegiatan tersebut. Selain itu, muncul pula dugaan keterlibatan seorang oknum berbaju coklat berinisial R (39) yang diduga memiliki peran dalam mempermudah aktivitas pengangkutan maupun distribusi BBM bersubsidi tersebut.

Tidak hanya diduga ditimbun, BBM jenis Solar tersebut juga disebut-sebut dikirim keluar daerah menuju wilayah Pasaman Barat tepatnya di daerah Silapiang. Dugaan ini memperkuat indikasi bahwa BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat tertentu justru diduga dialihkan untuk kepentingan lain demi mendapatkan keuntungan lebih besar.

Jika dugaan ini benar, maka tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap aturan distribusi BBM bersubsidi yang telah diatur pemerintah. BBM jenis Solar bersubsidi sejatinya diperuntukkan bagi sektor yang membutuhkan seperti nelayan, petani, transportasi umum dan usaha kecil, bukan untuk ditimbun atau diperdagangkan kembali secara ilegal.

Perbuatan penyalahgunaan atau penimbunan BBM bersubsidi dapat dijerat dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pada Pasal 55 UU Migas dijelaskan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dapat dipidana.

Ancaman hukuman terhadap pelanggaran tersebut cukup berat. Pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. Ketentuan ini diberlakukan untuk memberikan efek jera terhadap praktik penimbunan BBM bersubsidi yang kerap merugikan negara dan masyarakat luas.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap dugaan aktivitas tersebut. Warga meminta agar aparat tidak ragu menindak tegas siapapun yang terlibat apabila praktik penimbunan dan pengiriman BBM bersubsidi ini terbukti benar.

Sebab selama ini praktik penimbunan BBM bersubsidi menjadi salah satu penyebab kelangkaan BBM di masyarakat. Ketika BBM yang seharusnya dinikmati masyarakat kecil justru dialihkan dan diperjualbelikan kembali dengan harga lebih tinggi, maka yang paling dirugikan adalah masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebutkan dalam informasi tersebut belum memberikan keterangan resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak yang merasa dirugikan atau ingin memberikan penjelasan atas pemberitaan ini.

Kasus dugaan penimbunan BBM bersubsidi yang diduga dikirim hingga ke Silapiang Pasaman Barat ini diharapkan menjadi perhatian serius aparat penegak hukum agar distribusi energi bersubsidi benar-benar tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak. TIM.

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda